1. Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2. Bidang Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
3. Sifat dan Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1) Perjanjian Internasional
a. Berne Convention 1883 – Hak Cipta
b. Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
c. Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
d. Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
2) Undang-Undang Nasional
a. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
b.UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
c. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
d. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
e. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
f. UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
4. Sistem Hak Kekayaan Intelektual
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
5. Badan yang Menangani Hak Kekayaan Intelektual
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
6. Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
7. Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Memperbincangkan masalah HaKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HaKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula bahwa HaKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HaKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HaKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.
Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/

0 komentar:
Posting Komentar