HAK PATEN
1. Hak Paten
Hak paten atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).
2. Invensi dan inventor
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
3. Subjek yang dapat dipatenkan
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
4. Hak yang dimiliki oleh pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam hufuf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
sumber : http://dessyhsari.blogspot.com/2015/05/hak-paten.html
STUDI KASUS
Pada video team yanet yaitu tentang hak cipta boneka si unyil. berikut penjelasannya:
Drs Suryadi atau Pak Raden sudah bisa bernafas dengan lega karena
hasil karyanya boneka Si Unyil dan teman-temannya mendapatkan
perlindungan hak cipta dari Perusahaan Film Negara (PFN). Ada hal yang
menarik dari tercapainya pembaharuan perjanjian baru tersebut yaitu
munculnya ciptaan 'karakter' sebagai obyek perjanjian.
Kuasa hukum Pak Raden, Dwiyanto Prihartono, S.H, M.H., mengatakan
bahwa hal penting yang terkait adalah perjanjian tersebut telah
mengintroduksi istilah "karakter" yang merupakan suatu ciptaan yang
seharusnya ditegaskan dilindungi oleh Undang-Undang tetapi belum
dicantumkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam perjanjian lisensi yang ditandatangani oleh Pak Raden dan PFN,
dicantumkan bahwa PFN diberi hak untuk menggunakan atau memanfaatkan
secara ekonomi atas ciptaan karakter Si Unyil.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 2 (dua) tahun perseteruan
antara Pak Raden dengan PFN, akhirnya pada 15 April 2014 terjalin
kerjasama yang lebih baik antara Pak Raden (Drs Suyadi) dengan Perum
Produksi Film negara (PFN) atas dasar kesadaran kedua belah pihak yang
ingin kembali menghadirkan karakter “Si Unyil” pada kehidupan anak-anak
Indonesia saat ini dan di masa mendatang.
"Kebutuhan akan perlindungan hak cipta independen bagi karakter fiksi
di Indonesia telah semakin mendesak. Kasus hak cipta Si Unyil adalah
salah satu contoh konkrit di mana suatu karakter bisa memberikan manfaat
ekonomi yang sangat besar bagi penciptanya, dan oleh karenanya harus
dapat dilindungi secara independen sebagai salah satu ciptaan yang
dilindungi dalam rumusan pasal pada UU Hak Cipta yang baru," terang Risa
Amrikasari, S.S., M.H., yang juga Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Pak Raden.
Dalam konferensi pers babak baru kerjasama Pak Raden dengan PFN
(17/04/2014), diungkapkan juga oleh Risa, bahwa dirinya telah
mengirimkan surat resmi kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR yang berisi
usulan perlindungan hak cipta independen bagi karakter seperti si Unyil
untuk dimasukkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak
Cipta.
"Penambahan "karakter fiksi" sebagai jenis ciptaan yang dilindungi
secara independen pada Undang-undang Hak Cipta yang baru akan menjadikan
Undang-undang Hak Cipta Indonesia di masa mendatang lebih mempunyai
perspektif yang internasional yang bisa melindungi ciptaan karakter anak
bangsa. Bagi kepentingan industri kreatif dalam dan luar negeri,
diharapkan akan menjadi lebih bergairah apabila Undang-undang Hak Cipta
kita merupakan Undang-undang yang progresif, antisipatif, dan memadai,"
pungkas Risa.

0 komentar:
Posting Komentar