Jumat, 16 Oktober 2015

Penelitian ilmiah dan ilmu pengetahuan

0 komentar


1.    Pengetahuan (Knowledge)
       Menurut pendapat Gordon (1994 : 57) pengertian pengetahuan adalah struktur organisasi pengetahuan yang biasanya merupakan suatu fakta prosedur dimana jika dilakukan akan memenuhi kinerja yang mungkin. Nadler (1986 : 62) berpendapat pengetahuan adalah proses belajar manusia mengenai kebenaran atau jalan yang benar secara mudahnya mengetahui apa yang harus diketahui untuk dilakukan. Sedangkan menurut Notoatmodjo (2007) pengetahuan adalah merupakan hasil dari tahu dan ini setelah orang melakukan penginderaan terhadap obyek tertentu. Penginderaan terjadi melalui panca indera manusia, yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sebagaian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga.
       Dalam pengertian lain pengetahuan adalah sesuatu yang diketahui langsung dari pengalaman, berdasarkan panca indra, dan diolah oleh akal budi secara spontan. Pada intinya, pengetahuan bersifat spontan, subjektif dan intuitif. Pengetahuan berkaitan erat dengan kebenaran, yaitu kesesuaian antara pengetahuan yang dimiliki manusia dengan realitas yang ada pada objek. Para ahli filsafat masih terus memperdebatkan definisi Pengetahuan, terutama karena rumusan Pengetahuan oleh Plato yang menyatakan Pengetahuan sebagai “kepercayaan sejati yang dibenarkan (valid)” (“justified true belief”).
      Pengetahuan dapat dibedakan menjadi pengetahuan non-ilmiah dan pengetahuan pra-ilmiah. Pengetahuan non-ilmiah adalah hasil serapan indra terhadap pengalaman hidup sehari-hari yang tidak perlu dan tidak mungkin diuji kebenarannya. Pengetahuan non-ilmiah tidak dapat dikembangkan menjadi pengetahuan ilmiah. Misalnya pengetahuan orang tertentu tentang jin atau makhluk halus di tempat tertentu, keampuhan pusaka, dan lain-lain. Pengetahuan pra-ilmiah adalah hasil serapan indra dan pemikiran rasional yang terbuka terhadap pengujian lebih lanjut menggunakan metode-metode ilmiah. Misalnya pengetahuan orang tentang manfaat tumbuhan temulawak untuk mengobati penyakit hepatitis B.
       Dari berbagai penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengetahuan (knowledge) adalah sesuatu yang diketahui atau dipahami seseorang secara subjektif yang diperoleh dari pengalaman menghadapi suatu fakta atau situasi berdasarkan panca indra, dan diolah oleh akal budi. Pengetahuan ini dapat dibagi menjadi dua yaitu pengetahuan non-ilmiah dan pengetahuan pra-ilmiah. Pengetahuan non-ilmiah ini tidak perlu dikaji ulang kebenarannya sedangkan pengetahuan pra-ilmiah ini perlu diuji lebih lanjut menggunakan metode-metode ilmiah.

2.    Ilmu Pengetahuan (Science)

      Menurut UU No 18 tahun 2002, Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan  dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk  menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala memasyarakatan tertentu. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yg disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu.
     Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli seperti yang dikutip oleh Bakhtiar tahun 2005 diantaranya  adalah :
•    Mohamad Hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.
•    Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan ke empatnya serentak.
•    Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.
•    Ashley Montagu, menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.
•    Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia. Lebih lanjut ilmu didefinisikan sebagai suatu cara menganalisis yang mengijinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : “ jika …. maka “.
•    Afanasyef, menyatakan ilmu adalah manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, katagori dan hukum-hukum, yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.
      Agar pengetahuan menjadi ilmu, maka pengetahuan tadi harus dipilah (menjadi suatu bidang tertentu dari kenyataan) dan disusun secara metodis, sistematis serta konsisten. Tujuannya agar pengalaman tadi bisa diungkapkan kembali secara lebih jelas, rinci dan setepat-tepatnya. Proses sistematisasi pengetahuan menjadi ilmu biasanya melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a.    Tahap perumusan pertanyaan sebaik mungkin.
b.    Merancang hipotesis yang mendasar dan teruji
c.    Menarik kesimpulan logis dari pengandaian-pengandaian.
d.    Merancang teknik men-tes pengandaian-pengandaian.
e.    Menguji teknik itu sendiri apakah memadai dan dapat diandalkan.
f.    Tes itu sendiri dilaksanakan dan hasil-hasilnya ditafsirkan.
g.    Menilai tuntutan kebenaran yang diajukan oleh pengandaian-pengandaian itu serta menilai kekuatan teknik tadi.
h.    Menetapkan luas bidang berlakunya pengandaian-pengandaian serta teknik dan merumuskan pertanyaan baru.
      Jadi pada intinya ilmu pengetahuan (science) ialah hasil pengolahan kembali pengetahuan (knowledge) melalui pengujian menggunakan metode ilmiah yang didukung oleh sekumpulan bukti dan disusun secara metodis, sistematis, konsisten dan koheren. Sehingga agar pengetahuan menjadi ilmu perlu dilakukan pengujian ilmiah terlebih dahulu.
      Ilmu pengetahuan atau pengetahuan ilmiah dapat dibedakan atas:
a.    Ilmu Pengetahuan Fisis-Kuantitatif, sering disebut pengetahuan empiris. Pengetahuan ini diperoleh melalui proses observasi serta analisis atas data dan fenomena empiris. Termasuk dalam kelompok ilmu ini adalah geologi, biologi, antropologi, sosiologi, dan lain-lain.
b.    Ilmu Pengetahuan Formal-Kualitatif, sering disebut pengetahuan matematis. Ilmu ini diperoleh dengan cara analisis refleksi dengan mencari hubungan antara konsep-konsep. Termasuk dalam kelompok ilmu ini adalah logika formal, matematika, fisika, kimia, dan lain-lain.
c.    Ilmu Pengetahuan Metafisis-Substansial, sering disebut pengetahuan filsafat. Pengetahuan filsafat diperoleh dengan cara analisis refleksi (pemahaman, penafsiran, spekulasi, penilaian kritis, logis rasional) dengan mencari hakikat prinsip yang melandasi keberadaan seluruh kenyataan.

http://pou-pout.blogspot.co.id/2012/03/makalah-ilmu-pengetahuan-dan-penelitian.html

FILSAFAT DAN ILMU PENGETAHUAN

1 komentar




DEFINISI FILSAFAT

            Dari segi asal usul kata (etimologi), filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophos (Philos = pencinta, pencari; dan sophia = hikmat, kebijaksanaan, atau pengetahuan) yang berarti pencinta kebijaksanaan. Pythagoras (582 – 497 SM) adalah orang pertama yang menggunakan kata Philoshopos. Ia menyebut diri Philoshopos yang berarti pencita kebijaksanaan.
            Menurut Pyithagoras, hanya Tuhan mempunyai kebijaksanaan yang sesungguhnya. Tugas manusia di dunia adalah mencari kebijaksanaan dan mencintai pengetahuan. Itulah sebabnya, filsuf adalah pencari hikmat atau pencita kebijaksanan.
            Pythagoras dan Plato (428 – 348 SM) menggunakan kata Philosophos untuk mengejek kaum sofis yang menganggap diri tahu jawaban untuk semua pertanyaan. (Hamersma, 1987, 10)
            Istilah filsafat sebetulnya sudah ada dalam sastra Yunani pertama. Filsafat pada mulanya berarti memandang beda – beda di sekitar dengan penuh perhatian. Kemudian berarti merenung tentang benda – benda tadi. Herakleitos (sekitar tahun 500 SM) sudah menggunakan bahasa filsuf. Tetapi menurut dia, hanya Tuhanlah yang dapat di sebut bijaksana dan pandai. Plato kemudian mengatakan para dewa tak dapat disebut filsuf, sebab mereka sudah memiliki kebijaksanaan. Hanya manusialah yang mendambakan kebijaksanan karena ia tak dapat meraihnya dengan sepenuhnya. (van Peursen: 3).
  Dari segi asal usul kata (etimologi), filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophos (Philos = pencinta, pencari; dan sophia = hikmat, kebijaksanaan, atau pengetahuan) yang berarti pencinta kebijaksanaan. Pythagoras (582 – 497 SM) adalah orang pertama yang menggunakan kata Philoshopos. Ia menyebut diri Philoshopos yang berarti pencita kebijaksanaan.
            Menurut Pyithagoras, hanya Tuhan mempunyai kebijaksanaan yang sesungguhnya. Tugas manusia di dunia adalah mencari kebijaksanaan dan mencintai pengetahuan. Itulah sebabnya, filsuf adalah pencari hikmat atau pencita kebijaksanan.
            Pythagoras dan Plato (428 – 348 SM) menggunakan kata Philosophos untuk mengejek kaum sofis yang menganggap diri tahu jawaban untuk semua pertanyaan. (Hamersma, 1987, 10)
            Istilah filsafat sebetulnya sudah ada dalam sastra Yunani pertama. Filsafat pada mulanya berarti memandang beda – beda di sekitar dengan penuh perhatian. Kemudian berarti merenung tentang benda – benda tadi. Herakleitos (sekitar tahun 500 SM) sudah menggunakan bahasa filsuf. Tetapi menurut dia, hanya Tuhanlah yang dapat di sebut bijaksana dan pandai. Plato kemudian mengatakan para dewa tak dapat disebut filsuf, sebab mereka sudah memiliki kebijaksanaan. Hanya manusialah yang mendambakan kebijaksanan karena ia tak dapat meraihnya dengan sepenuhnya. (van Peursen: 3).


DEFINISI DAN CONTOH ILMU PENGETAHUAN
            ilmu pengetahuan adalah usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusi. Segi – segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan – rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu – ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
            Ilmu bukan sekedar pengetahuan (knowlwdge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori – teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengethuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari istemologepi. Contoh :
1.      Ilmu alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja). Ilmu – ilmu alam menjawab pertanyaan tentang bebrapa jarak matahari.
2.      Ilmu psikologinya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.


Hubungan antara filsafat dengan ilmu pengetahuan
Louis Kattsoff dikatakan: Bahasa yang pakai dalam filsafat dan ilmu pengetahuan dalam beberapa hal saling melengkapi. Hanya saja bahasa yang dipakai dalam filsafat mencoba untuk berbicara mengenai ilmu pengetahuan, dan bukanya di dalam ilmu pengetahuan. Namun, apa yang harus dikatakan oleh seorang ilmuwan mungkin penting pula bagi seorang filsuf. Pada bagian lain dikatakan: Filsafat dalam usahanya mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pokok yang kita ajukan harus memperhatikan hasil-hasil ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dalam usahanya menemukan rahasia alam kodrat haruslah mengetahui anggapan kefilsafatan mengenai alam kodrat tersebut.
Filsafat mempersoalkan istilah-istilah terpokok dari ilmu pengetahuan dengan suatu cara yang berada di luar tujuan dan metode ilmu pengetahuan. Dalam hubungan ini Harold H. Titus menerangkan: Ilmu pengetahuan mengisi filsafat dengan sejumlah besar materi yang faktual dan deskriptif, yang sangat perlu dalam pembinaan suatu filsafat. Banyak ilmuwan yang juga filsuf.
Bedanya filsafat dengan ilmu-ilmu lain
1.      Filsafat menyelidiki, membahas, serta memikirkan seluruh alam kenyataan, dan menyelidiki bagaimana hubungan kenyataan satu sama lain. Jadi ia memandang satu kesatuan yang belum dipecah-pecah serta pembahasanya secara kesuluruhan. Sedangkan ilmu-ilmu lain atau ilmu vak menyelidiki hanya sebagian saja dari alam maujud ini, misalnya ilmu hayat membicarakan tentang hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia; ilmu bumi membicarakan tentang kota, sungai, hasil bumi dan sebagainya.
2.       Filsafat tidak saja menyelidiki tentang sebab-akibat, tetapi menyelidiki hakikatnya sekaligus. Sedangkan ilmu vak membahas tentang sebab dan akibat suatu peristiwa.
3.      Dalam pembahasannya filsafat menjawab apa ia sebenarnya, dari mana asalnya, dan hendak ke mana perginya. Sedangkan ilmu vak harus menjawab pertanyaan bagaimana dan apa sebabnya. Sebagian orang menganggap bahwa filsafat merupakan ibu dari ilmu-ilmu vak. Alasannya ialah bahwa ilmu vak sering menghadapi kesulitan dalam menentukan batas-batas lingkungannya masing-masing. Misalnya batas antara ilmu alam dengan ilmu hayat, antara sosiologi dengan antropologi. Ilmu-ilmu itu dengan sendirinya sukar menentukan batas-batas masing-masing. Suatu instansi yang lebih tinggi, yaitu ilmu filsafat, itulah yang mengatur dan menyelesaikan hubungan dan perbedaan batas-batas antara ilmu-ilmu vak tersebut.


http://mepa-raisendy.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html
http://kuliahfilsafat.blogspot.co.id/2009/04/filsafat-dan-ilmu-pengetahuan.html

Minggu, 07 Juni 2015

TUGAS TULISAN TENTANG HUKUM INDUSTRI

1 komentar


1.     Pengertian
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2.       Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1.         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.     Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1.       industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.       kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.    demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

3.   Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a.     meningkatkan kemakmuran rakyat
b.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.     Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
d.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.     Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.       industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin  yang menghasilkan benda seni.
2.       selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.     pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a.     pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.     adanya persaingan yang sehat
c.     tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.     pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a.     para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b.    yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar

mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa
a.     setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.    Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.     Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.    Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a.       perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b.       Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
c.       Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Ø  Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1.     tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2.       desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a.     rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b.    Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Ø  Wilayah industri
1.    wilayah pusat pertumbuhan industri.
2.    Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Ø  Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.    melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.    Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).

Ø  Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun, idealnya, hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan diantara sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di luarnya. Dalam tataran akademik, dengan mengacu pada teori Legal System, dapat dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada dan saling komplementer, yang menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia empirik, yaitu: structure, substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum. Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang dan badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.

4.     Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
 Indonesia  merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
            Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.

Sumber:
1.      http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2.      http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3.      http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4.      http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5.      http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6.      http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html