Kamis, 26 Juni 2014

Polstranas

A. Definisi Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses  pembuatan keputusan, khususnya dalam negara Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Secara etimologis politik dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya sama dengan kota (City) atau negara kota (City State) dari polis timbul istilah lain polite artinya warga negara, politicos artinya kewarganegaraan, politike techen artinya kemahiran berpolitik, dan selanjutnya orang-orang romawi mengambil istilah tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara itu sebagai kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Politik dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara).
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian atas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secaraknstitusional maupu  tidak.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
1. negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

2. kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

3. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

4.Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

5.Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

B. Definisi Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

C. Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia

D. Penyusunan Polstranas dan Stratifikasi Daerah
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).  
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
  • Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  • Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
  • Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
  • Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.

E. Implementasi Polstranas
a. bidang hukum
1.      Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5.      Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
b. bidang pertahanan dan keamanan.
1.      Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.      Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
c. bidang politik
a.      Dalam Negeri :
1.      Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2.      Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3.      Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.      Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5.      Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
6.      Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
Hubungan Luar Negeri
1.      Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2.      Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4.      Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5.      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN.
d. bidang ekonomi.
1.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
3.      Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4.      Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5.      Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6.      Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7.      Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
8.      Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
e. bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1.      Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.      DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.      GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.      PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
f. bidang Penyelenggaraan Negara
1.      Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan.
3.      Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan negara secara transparan.
4.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5.      Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.

g. bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3.      Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4.      Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5.      Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.

h. bidang Agama
1.      Memantapkan fungsi, peran,dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3.      Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4.      Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5.      meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.

i. bidang Pendidikan
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
j. bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan.
3.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya alam.
4.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
f. Keberhasilan Polstranas
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.

G. Masyarakat Madani
Masyarakat madani sering diartikan sebagai masyarakat beradab.
Ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a.     Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banayk
b.     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
c.     Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau pemerintah
Masyarakat madani merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berupa perjanjian, koperasi, RW, RT, dll berupa organisasi masyarakat. Hubungan antara berbagai asosiasi tsb dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip saling menghargai.
Berdasarkan hal tsb, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan antara negara dan sejumlah kelompok sosial dan gerakan sosial yang ada dalam negara. Namun bersifat independen terhadap negara.
Pembahasan masyarakat madani sendiri erat kaitannya dengan demokrasi. Pada hakikatnya demokrasi mendorong negara dalam mencapai masyarakat madani. Indonesia yang juga menganut demokrasi memiliki keinginan untuk mencapai hal tersebut dengan berbagai upaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya otonomi daerah, Ini juga meruapak salah satu upaya berhasilnya penerapan politik strategi nasional. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.
Namun untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia terhadap beberapa kewenangan yang masih merupakan kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
Dengan kata lain, otonomi dihubungkan dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian dalam bidang politik dan organisasi sosial politik (orsospol), seperti partai politik. Organisasi massa, kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan perundangan di Indonesia. Dalam mewujudkan masyarakat madani, negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator. Artinya negara, dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindunginya.
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisi UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau biasa disebut otonomi daerah. Perubahan yang dilakukan bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran kewenangan dari suatu lembaga ke lembaga lain.
Tujuan otonomi daerah yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam UU No 32 tahun 2004 digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengetur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu :
a.     politik luar negeri
b.     pertahanan dam keamanan
c.     meneter/ fiskal
d.     peradilan


Contoh Kasus
Polstranas pada Era Reformasi
Polstranas pada awal reformasi berwujud formal dari ketetapan Sidang Istimewa MPR bulan November 1998, yang digunakan sampai Sidang Umum MPR hasil Pemilu tahun 1999. Kemudian MPR hasil pemilu tahun 1999 melalui sidang umumnya telah menetapkan GBHN untuk perode tahun 1999 – tahun 2004, dimana polstranas tersebut menjadi arah penyelenggaraan negara yang bertujuan menwujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM, menegakkan supremasi hukum, menuju masyarakat yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk masa lima tahun ke depan.

Berdasarkan analisa Polstranas tahun 1998 dan tahun 1999 (sesuai masa pemerintahan masing-masing), diketahui bahwa istilah wawasan nusantara dan ketahanan nasional tidak ditemukan secara khusus dalam kedua GBHN tersebut, walaupun pada GBHN tahun 1999, ditemukan istilah wawasan, wawasan kelautan (Bab I Pendahuluan, titik A – Dasar Pemikiran), wawasan kebangsaan (Bab III, titik B, titik 11). Dan ditemukan pula istilah ketahanan pada GBHN tahun 1999, yaitu sistem ketahanan pangan, ketahanan sosial.

Polstranas yang ditetapkan masa reformasi secara formal tidak berkaitan dengan konsepsi wasantara dan tannas. Oleh sebab itu, GBHN yang ditetapkan MPR tahun 1999, harus dijabarkan lebih lanjut oleh presiden menjadi polstra pemerintah bidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan hankam.

Berikut ini polstranas pemerintah berdasarkan GBHN tahun 1999 – tahun 2004 :
a. Bidang Politik :
Permasalahan : perampingan kabinet, revisi UU bidang pol, kedaulatan rakyat, pemilu-SI-SU MPR, pemberdayaan lembaga tinggi dan tertinggi negara, pembebasan Tapol/Napol, parpol, otoda, wakil TNI/POLRI di DPR.

Kondisi Umum : stabilitas pol semu, kedaulatan rakyat belum sepenuhnya, parmas masih alami hambatan, lembaga tertinggi & lembaga tinggi masih belum sepenuhnya melaksanakan fungsi sesuai asasnya, perimbangan keu Pusat dan Daerah, pemaksaan kehendak dengan cara-cara anarki, kedaulatan rakyat dan hukum, tekanan masyarakat internasional.

Tujuan : kondisi kehidupan nasional yang berkedaulatan rakyat, partisipasi masyarakat, stabilitas politik yang dinamis, lembaga perwakilan yang berfungsi sesuai asasnya.
Kebijakan : penegakan kedaulatan rakyat, pemulihan kepercayaan, pengaturan lembaga kepres, perluasan otoda, pemilu dan SU MPR, pol bebas aktif.

b. Bidang Ekonomi :
Permasalahan : penguatan nilai tukar & pengendalian inflasi, penyehatan lembaga keuangan, penguatan sektor pertanian, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan UKM, penggalakan perolehan devisa, pengawasan keuangan dan kekayaan negara, penjadwalan utang luar negeri, penyelesaian pengangguran /PHK, peningkatan daya beli masyarakat miskin.

Kondisi Umum : konglomerat rentan ekonomi rapuh, ekonomi makro rentan, daya beli masyarakat rendah, perbankan tak mandiri, utang LN,
non resources base industry, kebijakan sentralistik menguntungkan kelompok pengusaha KKN, pengangguran & PHK.

Tujuan : teratasinya krisis ekonomi, kehidupan ekonomi berorientasi pada demokrasi ekonomi, lapangan kerja & kesempatan berusaha, dunia usaha, resources base industry.

Kebijakan : percepatan UU persaingan usaha, penyempurnaan UU Bank Sentral, ketenagakerjaan, usaha kecil, penyehatan sistem perbankan & pasar modal, penyederhanaan jalur birokrasi, efisiensi sistem, distribusi, industry resources base, penataan pemilikan lahan, perluasan lapangan kerja & kesempatan usaha, pemberdayaan lembaga perekonomian masyarakat, pengembangan kawasan andalan, pemantauan lalin devisa, peningkatan pendapatan daerah, pemberantasan KKN.

c. Bidang Sosial Budaya :
Permasalahan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, penanggulangan kesehatan masyarakat, gizi balita, langkanya obat-obatan, penanggulang anak putus sekolah, etika moral, budi pekerti, pemantapan kerukunan kehidupan keagamaan.

Kondisi Umum : pengembangan pranata sosial & sikap mental, pemberdayaan mas hadapi tantangan, moral & etika bertentangan dengan krisis kepercayaan unjuk rasa, kesenjangan sosial, gejolak sosial, kebringasan sosial, kebijakan DIK belum mantap, kebijakan kesenian kurang mendukung pengembangan kreatifitas.

Tujuan : kesadaran masyarakat, bersatu semangat optimis, kepentingan nasional utama.

Kebijakan : pembentukan Jaringan Pengaman Sosial, pemberian subsidi pendidikan, budi pekerti, moral, etika membentuk sumber daya manusia berkualitas, peningkatan aktualitas keimanan, pendidikan moral & etika di lingkungan keluarga.

d. Bidang Hukum :
Permasalahan : penegakan hukum, perlindungan HAM, perlindungan terhadap tindakan kekerasan penyiksaan, pelecahan sesual, pemberantasan KKN, peradilan para pelanggar HAM, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, peradilan para penculik aktivis politik.

Kondisi Umum : sistem hukum nasional belum jamin keadilan & kepastian hukum, penegakan hukum dipengaruhi kekuasaan, hak uji materiil UU, perundangan yang bertentangan & tumpang tindih, proses penyusunan Undang-Undang belum cepat & akurat.

Tujuan : siskumnas dan berfungsinya sistem hukum nasional, keadilan- kebenaran- kepastian hukum, kualitas dan disiplin aparat hukum.

Kebijakan : pelaksanaan HAM didukung kesadaran hukum, pemisahan fungsi & wewenang aparat hukum, pencabutan UU Tindak Pidana Subversi, penegakan hukum yang adil & beradab, sistem hukum nasional & supremasi hukum, pemberantasan KKN, pelaksanaan peradilan yang tegas & tuntas.

e. Bidang Hankam :
Permasalahan : peran baru ABRI, reaktualisasi dwifungsi TNI/Polri, pemisahan POLRI dari ABRI.

Kondisi Umum : pengertian yang keliru terhadap hankam, campur tangan lembaga swadaya masyarakat & pihak asing dalam mengawasi pemerintahan, kinerja TNI, POLRI dan HAM, sinergi pengembangan hak dan kewajiban warga negara, perjuangan separatis.

Tujuan : kesadaran masalah & sikap bela negara, cinta tanah air, Kamtibnas, fungsi sosial politik TNI/Polri mengedepankan demokratis, terbuka tak memihak.

Kebijakan : kinerja TNI dan POLRI, binter, binkamtibnas, swakarssa, kekaryaan dan fungsi sosial politik TNI/Polri disesuaikan, pelatihan & pengorganisasian linmas, industri stranas, pemeliharaan kondisi keamanan & rasa aman menjelang PEMILU daan SU MPR.

0 komentar:

Posting Komentar