A. Definisi Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Secara etimologis politik dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya sama dengan kota (City) atau negara kota (City State) dari polis timbul istilah lain polite artinya warga negara,
politicos artinya kewarganegaraan, politike techen artinya kemahiran
berpolitik, dan selanjutnya orang-orang romawi mengambil istilah
tersebut serta menamakan pengetahuan tentang negara itu sebagai kemahiran tentang masalah-masalah kenegaraan.
Politik dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara).
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian atas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secaraknstitusional maupu tidak.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang
memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang
ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat
kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau
lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat
politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia,
misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat,
ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya
memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan
individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui
interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan
membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu
aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai
kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu
dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan
digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan
konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan
dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan
(coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya perumusan keinginan
(statement of intent) belaka.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik:
1. negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
2. kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
3. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4.Kebijakan umum
Suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5.Distribusi
Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi
secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
B. Definisi Strategi
Kata strategi
berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan
dalam peperangan. Karl Von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern
sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah
digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah
raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau
bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan
mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional.
Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
C. Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem
manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
D. Penyusunan Polstranas dan Stratifikasi Daerah
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan
yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden
menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi
nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan
strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos
bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai
sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi
saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna
oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang
hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang
mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu
dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah
makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran
terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan
dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur
dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon
Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau
Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi
yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas
untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan
Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam
penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang
pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai
pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan
Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada
Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan
instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota
untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah
(otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan
sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau
II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
E. Implementasi Polstranas
a. bidang hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan
negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan
membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
a.
Dalam
Negeri :
1. Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
2. Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
6. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia
usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya
saing produk yang berbasis sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs
rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung
oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien
dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7. Melaksanakan restrukturisasi aset
negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset
negara diatur dengan undang–undang.
8. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan
negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara
yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
1. Membersihkan penyelenggaraan negara
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku
jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokasi dalam melayani masyarakat dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik
pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
g. bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penenapan teknologi informasi dan
komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri.
h. bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasan yang harmonis.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan peran dan fungsi
lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi perubahan yang terjadi dalam
semua aspek kehidupan.
i. bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara terarah,terpadu, dan menyeluruh.
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungnan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan
sumber daya alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
f. Keberhasilan Polstranas
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia
akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta
kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
G. Masyarakat Madani
Masyarakat madani
sering diartikan sebagai masyarakat beradab.
Ciri-ciri masyarakat
madani sebagai berikut:
a.
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan
kepentingan rakyat banayk
b.
Adanya pemisahan atau pembagian
kekuasaan
c.
Adanya tanggung jawab dari pelaksana
kegiatan atau pemerintah
Masyarakat
madani merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan
masyarakat di pihak lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi
(usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga
masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan
di antara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berupa perjanjian, koperasi, RW, RT,
dll berupa organisasi masyarakat. Hubungan antara berbagai asosiasi tsb
dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip saling menghargai.
Berdasarkan
hal tsb, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani merupakan suatu bentuk
hubungan antara negara dan sejumlah kelompok sosial dan gerakan sosial yang ada
dalam negara. Namun bersifat independen terhadap negara.
Pembahasan
masyarakat madani sendiri erat kaitannya dengan demokrasi. Pada hakikatnya
demokrasi mendorong negara dalam mencapai masyarakat madani. Indonesia yang
juga menganut demokrasi memiliki keinginan untuk mencapai hal tersebut dengan
berbagai upaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya
otonomi daerah, Ini juga meruapak salah satu upaya berhasilnya penerapan
politik strategi nasional. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus
daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan
aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.
Namun
untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia terhadap beberapa kewenangan yang
masih merupakan kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan
dengan hubungan luar negeri.
Dengan
kata lain, otonomi dihubungkan dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan
kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian
dalam bidang politik dan organisasi sosial politik (orsospol), seperti partai
politik. Organisasi massa, kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan
syarat tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan perundangan di
Indonesia. Dalam mewujudkan masyarakat madani, negara memiliki kedudukan
sebagai fasilitator. Artinya negara, dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat
memberikan hak-hak daerahnya dan melindunginya.
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisi UU No 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah atau biasa disebut otonomi daerah. Perubahan yang dilakukan bisa
dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis
besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran kewenangan
dari suatu lembaga ke lembaga lain.
Tujuan otonomi daerah yaitu memberdayakan daerah termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan. Dalam UU No 32 tahun 2004 digunakan prinsip
otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengetur
semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu :
a.
politik
luar negeri
b.
pertahanan
dam keamanan
c.
meneter/
fiskal
d.
peradilan

0 komentar:
Posting Komentar